RDP Dengan Satpol PP Terkait Hiburan Malam,  Ida : Kita Dorong Perwako Agar Penegakan Optimal !.

  • Selasa, 21 Januari 2020 - 15:30:05 WIB | Di Baca : 1794 Kali
RDP Komisi I Dengan Satpol PP Pekanbaru


SeRiau- Sejumlah hiburan malam di Pekanbaru mulai meresahkan masyarakat. Ada di antaranya terpaksa disegel lantaran menjadi tempat beredarnya narkoba.

Kondisi ini menjadi perhatian dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Mereka membahasnya bersama DPMPTSP Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (21/1/2020).

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mendorong pemerintah kota segera menyusun peraturan Walikota Pekanbaru terkait hiburan. Adanya regulasi ini dapat mengoptimalkan penegakan terhadap pengelola hiburan yang melanggar.

"Kita dorong untuk dibuat perwako tentang hiburan, agar penegakan aturan lebih optimal," ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dalam rapat tersebut.

Menurutnya, banyak dari poin dalam  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia menilai harus ada aturan hukum untuk mengatur jadwal operasional hiburan malam.

"Regulasi tersebut nantinya sesuai kondisi saat ini. Kalau bisa jauh dari pemukiman dan rumah ibadah," jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan pemerintah kota harus mendorong usaha hiburan punya legalitas. Hiburan yang tidak kantongi izin bisa ditutup saja.


Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra menyimpulkan bahwa dalam pertemuan tadi disepakati bakal ada penertiban terhadap hiburan yang sudah melewati jadwal operasional. Apalagi banyak laporan bahwa hiburan malam buka hingga subuh.

"Kita minta satpol sebagai penegak perda bisa melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang melanggar," paparnya.

Politisi PAN ini mendorong agar pemerintah kota bisa selektif terhadap penerbitan proses perizinan. Ia juga mengingatkan agar pengelola hiburan ini harus menaati aturan yang berlaku.

Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, Rudi F Misdian menyebut bahwa usaha hiburan di Pekanbaru memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 
Ia menjelaskan bahwa usaha pariwisata meliputi hiburan hingga tempat rekreasi.

"Jadi untuk proses perizinannya masih ada rekomendasi dari dinas pariwisata," terangnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono memegaskan bahwa pihaknya sudah bertindak tegas pengelola hiburan yang bandel. Ia sudah menindak pengelola yang melanggar aturan. 

Pihaknya membuktikan dengan menutup atau menyegel hiburan seperti Queen Club. Hiburan malam ini terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. 

Agus menyebut pihaknya siap menindak pelaku usaha yang melanggar. "Kita sudah berupaya optimal dalam penindakan terhadap hiburan yang melanggar," paparnya. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar